ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PEREKONOMIAN
INDONESIA
DISUSUN OLEH :
ANIS
SETYARINI
(21213062)
2EB26
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala
limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat
sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan,
petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam
profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki
bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan
karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan
kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun
untuk kesempurnaan makalah ini.
Bekasi, Juni 2015
(Penyusun)
Hak
Kekayaan Intelektual dalam Perekonomian Indonesia
PENDAHULUAN
Pembukaan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan dibentuknya
pemerintah negara Indonesia antara lain adalah untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pembukaan (Preambule) UUD 1945 tersebut
mengandung banyak dimensi antara lain meliputi kemanusiaan, sosial, ekonomi,
hukum dan tata pergaulan internasional yang harus dipelihara dan dikembangkan
sesuai kebutuhan nasional.
Globalisasi ekonomi semakin
dikembangkan berdasarkan prinsip liberalisasi perdagangan (trade
liberalization) atau perdagangan bebas (free trade) lainnya yang telah membawa
pengaruh pada hukum setiap negara yang terlibat dalam globalisasi ekonomi dan
perdagangan bebas tersebut. Arus globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas
sulit untuk ditolak dan harus diikuti karena globalisasi ekonomi dan perdagangan
bebas tersebut berkembang melalui perundingan dan perjanjian internasional. Tetapi tetap saja,
dengan melakukan liberalisasi perdagangan dan perdagangan bebas di Indonesia
akan dijerat undang-undang HKI.
PEMBAHASAN
Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) atau HaKI adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil oleh pikir yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya
HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis dari suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Adalah orang
yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus
memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak
Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Sifat Hukum HKI
Hukum yang
mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI
harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI
yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
- Warganegara Indonesia
- Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
- Berijazah Sarjana S1
- Menguasai Bahasa Inggris
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
- Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Terdapat
2 bidang HKI:
1. Hak Cipta (Copy Right)
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta bahwa pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan,
pengedaran atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun,
termasuk media internet atau dengan melakukan cara apapun sehingga suatu
ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain/
Maksud pasal tersebut bahwa sesuatu yang disebar ke media
internet akan mendapatkan perlindungan sebagai ciptaan. Misalnya, (1)
mengunggah ciptaan berupa lagu, video, foto, gambar, tulisan secara tanpa hak,
(2) membuat website dengan mempergunakan gambar/foto/layout/desain/video secara
tanpa hak, (3) membuat situs yang berisi database lagu-lagu dengan file mp3
yang bisa diunduh secara bebas oleh semua pengakses situs padahal si pembuat
situs sama sekali tidak punya hak untuk mengumumkan lagu-lagu tersebut, (4)
mengunduh software berbayar dari suatu situs lalu menggandakannya dalam bentuk
CD-ROM untuk dijual sendiri, dll.
Akibat
pelanggaran hak cipta:
Berdasarkan ketentuan UU No.19 Tahun 2002, maka pihak yang
melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan niaga. Hal ini
sebagaimana dibunyikan pada ketentuan pasal 56 ayat (1),(2),dan(3) sebagai
berikut:
- Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi
kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan
terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
- Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan
Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang
diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau
pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
- Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah
kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat
memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau
Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta.
Sementara
itu dari sisi pidana pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai
sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara
selama 7 tahun dan minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal Rp. 5
miliar rupiah dan minimal Rp. 150 juta rupiah.
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property
Rights), yang mencakup:
a. Paten (Patent)
Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Pelanggaran
dan Sanksi
-
Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/ atau denda
paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dan barangsiapa yang
dengan sengaja dan tanpa hak melaggar hak pemegang paten dengan melakukan salah
satu tindakan yaitu membuatm menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk
yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya.
-
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah)
bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten
Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan,
menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
b. Desain Industri (Industrial Design)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
Dasar
Perlindungan Desain Industri :
1.
Undang-undang RI No 31 Thn 2000 tentang Desain Industri
yang mulai berlaku sejak 20 Desember 2000
2.
Peraturan pemerintah RI No 1 Thn 2005 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang RI No 31 Thn 2000 tentang Desain Industri
c. Merek (Trademark)
Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
2 Macam
Merek :
1. Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Sanksi
Pelanggar Merek Dagang :
-
Pasal 90 UU
Merek :
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain
untuk barang dan/ atau jasa sejenis yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miiar rupiah).
-
Pasal 91 UU
Merek :
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk
barang dan/ atau jasa sejenis yang diproduksi dan/ atau diperdangkan, dipidana
dengan pidana paling lama 4 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
-
Pasal 3 UU Merek
:
Pemilik merek memiliki hak yang dinamakan hak atas merek. Hak
atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek
yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan merek sendiri tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
-
Pasal 28 UU
Merek :
Perlindungan hukum terhadap merek terdaftar diberikan untuk
jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan yang telah memenuhi
persyaratan administratif, yang mana jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.
-
Pasal 76 ayat
(1) UU Merek :
Adalah sesuatu yang wajar jika orang yang telah terlebih
dahulu mendaftarkan mereknya (yang sama dengan merek yang anda gunakan)
kemudian mengajukan gugatan kepada pihak yang menggunakan merek yang sama tanpa
hak (tanpa meminta izin kepada pemilik merek). Gugatan tersebut berupa gugatan
ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan
merek tersebut.
-
Pasal 76 ayat (2)
UU Merek :
Gugatan
tersebut diajukan kepada Pengadilan Niaga
d. Penanggulangan Praktek Persaingan Curang
(Repression of Unfair Competition)
e. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout
Design of Integrated Circuit)
Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain Tata
Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan
peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit
Terpadu.
Hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut
Dasar
Perlindungan DTLST :
Undang-undang
RI No 32 Thn 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
f. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh
umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia
dagang.
Sanksi
Terhadap Rahasia Dagang :
1. Pasal 92 ayat (1) UUM :
Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.000.000,00 bagi barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik
pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis barang yang terdaftar.
2. Pasal 92 ayat (2) UUM :
Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 800.000.000,00 bagi barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak
lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar.
3. Pasal 93 UUM :
Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 800.000.000,00 bagi barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak
menggunkan tanda hak yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau
jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang
atau jasa tersebut.
CONTOH
KASUS RAHASIA DAGANG :
Kasus
:
Hitachi
Digugat Soal Rahasia Dagang
Bisnis Indonesia, Suwantin Oemar, 21 Oktober 2008
JAKARTA: PT Basuki Pratama Engineering
mengajukan gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri Bekasi terhadap PT
Hitachi Constructuin Machinery Indonesia sekitar Rp127 miliar, karena diduga
melanggar rahasia dagang.
Selain PT Hitachi Construction
Machinery Indonesia HCMI, pihak lain yang dijadikan sebagai tergugat dalam
kasus itu adalah Shuji Sohma, dalam kapasitas sebagai mantan Dirut PT HCMI.
Tergugat lainnya adalah Gunawan Setiadi Martono tergugat III, Calvin Jonathan
Barus tergugat IV, Faozan tergugat V,Yoshapat Widiastanto tergugat VI, Agus
Riyanto tergugat VII, Aries Sasangka Adi tergugat VIII, Muhammad Syukri
tergugat IX, dan Roland Pakpahan tergugat X.
Insan Budi Maulana, kuasa hukum PT
Basuki Pratama Engineering BPE, mengatakan sidang lanjutan dijadwalkan pada 28
November dengan agenda penetapan hakim mediasi. Menurut Insan, gugatan itu
dilakukan sehubungan dengan pelanggaran rahasia dagang penggunaan metode
produksi dan atau metode penjualan mesin boiler secara tanpa hak.
PT BPE bergerak dalam bidang
produksi mesin-mesin industri, dengan produksi awal mesin pengering kayu.
Penggugat, katanya, adalah pemilik
dan pemegang hak atas rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan
mesin boiler di Indonesia "Metode proses produksi itu sifatnya rahasia
perusahaan," katanya.
Dia menjelaskan bahwa tergugat IV
sampai dengan tergugat X adalah bekas karyawan PT BPE, tetapi ternyata sejak
para tergugat tidak bekerja lagi di perusahaan, mereka telah bekerja di
perusahaan tergugat PT HCMI.
Tergugat, katanya, sekitar tiga
sampai dengan lima tahun lalu mulai memproduksi mesin boiler dan menggunakan
metode produksi dan metode penjualan milik penggugat yang selama ini menjadi
rahasia dagang PT BPE.
PT BPE, menurutnya, sangat keberatan
dengan tindakan tergugat I baik secara sendiri-sendiri maupun secara
bersama-sama memproduksi mesin boiler dengan menggunakan metode produksi dan
metode penjualan mesin boiler penggugat secara tanpa izin dan tanpa hak
"Para tergugat wajib membayar ganti rugi immateriil dan materiil sekitar
Rp127 miliar atas pelanggaran rahasia dagang mesin boiler".
Sebelumnya, PT BPE juga menggugat PT
HCMI melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam kasus pelanggaran desain
industri mesin boiler. Gugatan PT BPE itu dikabulkan oleh majelis hakim Namun,
PT HCMI diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat.
Sementara itu, kuasa hukum PT HCMI,
Otto Hasibuan, mengatakan pengajuan gugatan pelanggaran rahasia dagang oleh PT
BPE terhadap mantan-mantan karyawannya dan PT HCMI pada prinsipnya sama dengan
pengaduan ataupun gugatan BPE sebelumnya.
Gugatan itu, menurut Otto Hasibuan,
dalam pernyataannya yang diterima Bisnis, dilandasi oleh tuduhan BPE terhadap
mantan karyawannya bahwa mereka telah mencuri rahasia dagang berupa metode
produksi dan metode penjualan mesin boiler.
Padahal, ujarnya, mantan karyawan
BPE yang memilih untuk pindah kerja hanya bermaksud untuk mencari dan
mendapatkan penghidupan yang layak dan ketenteraman dalam bekerja, dan sama
sekali tidak melakukan pelanggaran rahasia dagang ataupun peraturan
perusahaan BPE.
Bahkan, menurutnya, karyawan itu
telah banyak memberikan kontribusi terhadap BPE dalam mendesain mesin boiler.
Dia menjelaskan konstitusi dan hukum
Indonesia, khususnya UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah
memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi pekerja, termasuk
hak untuk pindah kerja.
HCMI optimistis gugatan BPE tersebut
tidak berdasar "HCMI percaya majelis hakim akan bersikap objektif,
sehingga gugatan BPE tersebut akan ditolak," ujarnya.
Analisa Kasus :
Dalam kasus tersebut PT BPE secara jelas
menyatakan hal apa sajakah yang menjadi rahasia dalam perusahaan yang dianggap
telah dilanggar oleh HCMI. PT BPE berasumsi bahwa mantan karyawannya yang
sekarang bekerja pada HCMI lah yang telah mencuri metode produksi dan metode
penjualan mesin boiler. Adanya fakta tersebut, semakin memperkuat gugatan yang
dikeluarkan oleh PT BPE. Apabila HCMI terbukti melanggar rahasia dagang PT BPE,
maka konsekuensi hukuman harus diterima HCMI, baik berupa denda materiil
dan immateriil.
KESIMPULAN
DAN SARAN :
Zaman sekarang terdapat
pekerjaan yang sedang booming yaitu sebagai wiraswasta atau pengusaha. Dalam
dunia bisnis haruslah berhati-hati karena produk atau jasa kita akan bersaing
di pasar yang ketat. Dan permasalahan dalam dunia bisnis yaitu pencurian
produk. Maksudnya yaitu penjiplakan produk. Kita susah-susah membuat produk,
tetapi orang lain hanya menjiplaknya saja. Makanya disarankan untuk mengurus
perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Biaya untuk pengurusannya
relatif mahal, tetapi sangat perlu dilakukan walaupun hanya usaha sejenis UKM.
Masalah yang timbul karena
menyepelekan masalah HAKI dapat menggagalkan usaha kita. Di suatu negara ada
seorang pengusaha besar hancur gara-gara ia tidak mengindahkan nasihat
pengacara bisnisnya untuk segera mematenkan produknya, alhasil kesuksesannya
hancur dalam sekejap, produknya dijiplak habis-habisan oleh perusahaan besar
dari negara lain. Karena kalah modal, akhirnya si pengusaha gulung tikar.
Dari masalah tersebut, kita
dapat menyimpulkan bahwa kita dapat melindungi kekayaan intelektual dengan
perlindungan HAKI yang dapat dikategorikan ke dalam 3 bentuk utama yaitu Hak
Cipta, Hak Paten, dan Merk Dagang.
SUMBER
:
Putusan pengadilannya jadi seperti apa ya?
BalasHapus